Posts

Showing posts from February, 2023

Prosedur Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Administrasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama pesawaran

 pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu kewajiban bagi setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan, baik itu berupa gaji, usaha, maupun investasi. Dalam administrasi perpajakan di Indonesia, pendaftaran NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan tempat tinggal atau tempat usaha. Berikut adalah prosedur pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama pesawaran: Persiapan dokumen Sebelum mengajukan pendaftaran NPWP, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu, yaitu: 1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku 2.Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal 3.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan (AP) untuk badan usaha Pengisian formulir pendaftaran Setelah dokumen persiapan sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP. Formulir tersebut dapat diunduh melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau